
Sumber: Diskominfo Jabar

Intinya sih…
-
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar), merilis Surat Edaran tentang pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.
- Salah satu poin penting dalam Surat Edaran tersebut adalah pembinaan khusus bagi siswa yang kecanduan bermain game online.
- Pembinaan khusus ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua dan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta jajaran TNI dan Polri.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar), telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.
Adapun konsep ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melahirkan siswa dengan karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Surat edaran dengan nomor 43/PK.03.04/KESRA ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di Jawa Barat.
Adapun salah satu isi dari Surat Edaran tersebut adalah siswa yang kecanduan bermain game online akan mendapatkan pembinaan khusus.
Dedi Mulyadi Rilis Surat Edaran, Siswa Kecanduan Game Dapat Pembinaan

Sumber: Pixabay

Dilansir dari laman Provinsi Jabar pada Senin (5/5), salah satu poin yang disinggung dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi adalah siswa yang ketagihan bermain game online akan mendapatkan pembinaan khusus.
“KDM (Kang Dedi Mulyadi) menegaskan bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, (berupa) yang sering terlibat tawuran, main game online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus,” tulis potongan rilis yang dikeluarkan oleh Humas Jabar melalui laman Provinsi Jabar.
Adapun pembinaan khusus ini tentunya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta jajaran TNI dan Polri.
Dilansir dari laman Kompas, Surat Edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Hal tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lalu, ada juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Sebagai informasi, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi, tidak hanya membicarakan soal peserta didik yang memiliki perilaku khusus. Namun, disinggung juga seperti larangan Study Tour yang membebani orang tua hingga penghapusan kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah.